Hukum Pengarang Cerita Novel Fiksi Dan Gambar Makhluk Hidup
Hukum Pengarang Cerita Novel Fiksi Dan Gambar Makhluk Hidup |
Hukum Pengarang Cerita Novel Fiksi Dan Gambar Makhluk Hidup | sahabat semua kembali lagi kita dipertemukan dalam keadaan sehat untuk mempelajari ilmu dalam luasnya khazanah islam.
dan untuk kali ini kita akan mempelajari apa sih Hukum Pengarang Cerita Novel Fiksi Dan Gambar Makhluk Hidup dalam islam yang akan di jawab langsung oleh Ustadz Khalid Basalamah di sesi tanya jawab pada kajian islam ilmiah yang berjudul " Dosa Besar Ke 74 : Berbuat Syirikan Kezaliman Di Tanah Haram " yang bisa sahabat semua bisa lihat kajian tersebut di youtube.
nah langsung saja kita bahas tentang sesi tanya jawab tersebut yuk !!
Pertanyaan Hukum Pengarang Cerita Novel Fiksi Dan Gambar Makhluk Hidup
- Pertanyaan ??
dari : Peserta Jamaah !!
saya berprosesi sebagai seorang penulis novel fiksi dimana cerita dan tokoh tokohnya adalah rekaan atau tidak nyata bagaimana Hukum Pengarang Cerita Novel Fiksi Dan Gambar Makhluk Hidup Dalam Islam ??
- Jawaban !!
oleh : Ustadz Khalid Basalamah
Wallaua'lam ini lebih kuat pendapat ulama untuk dijauhi kan gitu .
pertama menggambar tanpa udzur syar'i tanpa ada penyebab bukan masalah pendidikan itu dilarang.kan sudah kita bahas tentang dosa besar menggambar manusia,jin,malaikat ataupun hewan hewan gitukan itu ada bab sendiri bisa anda baca sendiri di buku Dosa Dosa Besar Kita (Buku karangan KH-B) itu kalau menggambarnya.
tapi dibuka oleh para ulama kalau berhubungan dengan masalah pendidikan misal kalau sekarang kan sudah aman ada fotoya zaman dulu mungkin belum ada foto kalau orang ingin mengajarkan bahwasanya ini buaya maka akan di gambarkan seekor buaya untuk menunjukan dan ini masih ada toleransi di antara para ulama,masalah gambar ya sudah berselisih apalagi membuat sebuah cerita rekaan.dalam islam kita dinjurkan untuk jujur dalam segala hal ni.
kalau kita ingin membuat orang tertawa itu memang betul betul tertawa karena kasus,ya memang karena kejadian bukan karena rekaan itu yang saya ketahui wallahua'lam.
>> Kesimpulan !!
dari proses tanya jawab di atas bisa disimpulkan bahwasanya Hukum Pengarang Cerita Novel Fiksi Dan Gambar Makhluk Hidup dalam islam itu diharamkan apabila tidak ada udzur syari seperti untuk kepentingan pendidikan.
ulama masih memberikan toleransi apabila gambar tersebut untuk pendidikan,namun sekarng sudah ada foto yang bisa memudahkan,
nah sahabat semua seperti itulah jawaban pertanyaan Hukum Pengarang Cerita Novel Fiksi Dan Gambar Makhluk Hidup yang langsung di jawab oleh ustadz Khalid Basalamah semoga bisa dimengerti dan dapat kita ambil ibrah nya.terimakasih